Daftar 63 Lembaga Survei Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024
63 lembaga survei sudah terdaftar di KPU-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kurang dari 30 hari lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Setidaknya sudah ada 63 lembaga survei yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
63 lembaga survei ini telah memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024, yakni lembaga-lembaga survei diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
BACA JUGA:Pemilik Akun Tiktok yang Ancam Tembak Anies Terancam 4 Tahun Penjara
"Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya.
Agar menjamin legimitasi hasil survei dan hitung cepat, kata Mellaz, lembaga survei wajib memenuhi standar aturan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.
"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," terangnya Mellaz.
BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA
Mellaz mengatakan masih ada empat lembaga survei yang masih melakukan perbaikan atau pelengkapan berkas.
"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," tambahnya.
Berikut daftar 63 lembaga survei menurut KPU;
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: