Habiburokhman Jawab Pernyataan ‘Bodoh’ dari Mahfud MD: Thank You Banget
Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua TKN menjawab pernyataan bodoh dari Mahfud-tangkapan layar X@Habiburokhman -
“Itu kan orang bodoh tidak baca fakta lalu manganggap itu salah,” tegasnya.
Menurut Menko Polhukam, jika desk atau posko pengaduan kecurangan Pemilu bukanlah susuatu yang bisa digunakan oleh salah satu partai atau Capres dan Cawapres manapun.
BACA JUGA:Jokowi Kondangan ke Resepsi Pangeran Brunei Abdul Mateen dan Anisha Rosnah
BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru Pertamina-Shell Kompak Turun Rp 1.000 per liter, Cek SPBU Hari Ini!
“Menko Polhukam dalam hal ini hanya sebagai pembuat SK-nya saja dan tidak mengambil tindakan hukum apapun,” jelasnya.
Pihak TKN
akan melaporkan 16 poin potensi dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua TKN menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatat 16 kasus dugaan kecurangan pamilu 2024.
Menurut Habiburokhman, salah satu yang akan ditindaki oleh pihak TKN adalah penyebaran koran gelap 'Achtung' yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah.
BACA JUGA:10 Kampus Negeri Top di Indonesia versi Jurnal SINTA, Untar PTS Terbaik
BACA JUGA:Jadwal Piala Asia 2023 Hari Ini: Jepang vs Vietnam, Pertandingan Emosional Bagi Philippe Troussier
"Adapun hal yang kedua dari yang disampaikan masyarakat kepada kami dicurigai sebagai gerakan untuk menggagalkan pemilu adalah adanya hasutan kepada mahasiswa untuk turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi, menentang politik dinasti dan membangun narasi soal pelanggaran HAM, menangkap para pelanggar HAM," tambahnya.
Sedangkan posko pengaduan kecurangan Pemilu tersebut dikatakan oleh Habiburokhman bahwa adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu rivalnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Habiburokhman menjelaskan hal tersebut dalam dalam paparan outlook dugaan kecurangan pamilu di poin pertama.
TKN menyoroti Mahfud MD cawapres Ganjar Pranowo selaku Menkopolhukam yang dituding berpotensi melakukan kecurangan karena membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenko Polhukam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: