Siskaeee Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Pemanggilan

Siskaeee Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Pemanggilan

Ultimatum dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya yang bakal jemput paksa tersangka Kelas Bintang, Siskaeee ditanggapi Kuasa Hukumnya.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Beasiswa LPDP Ternyata Batasi Usia Pendaftar Jenjang Master dan Doktor, Ini Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Siskaeee Klaim Belum Dapat Surat Panggilan Ditkrimsus Polda Metro

Diketahui, usai mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ternyata selebgram Siskaeee ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hal itu tampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.

Dalam pengajuan itu terlihat nama pemohon ialah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. 

BACA JUGA:Kenali 6 Teknologi Terbaru Samsung Galaxy S24, Galaxy S24 Plus dan Galaxy S24 Ultra

BACA JUGA:Piala Asia 2023: Indonesia Belum Pernah Menang Lawan Vietnam di Era Shin Tae-yong

Kemudian, termohon nya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. 

Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Januari 2024. Dimana, kemarin 15 Januari Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya, namun dirinya mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: