Kemendag Edukasi Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital
Kemendag Edukasi Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital-Humas Kemendag-
“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” jelas Wamendag Jerry.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta Bakorhumas Tangkal Hoaks Jelang Pemilu
Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018—Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.
Wamendag Jerry menyatakan, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring. Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli.
Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya.
Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.
“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Wamendag Jerry.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Gerobak Kemendag, Bareskrim Sita Uang Rp 922 Juta, Rumah Tanah hingga Ruko
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen. Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, mengirimkan surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.
Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.
Wamendag Jerry mengutarakan, perlindungan konsumen membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Pemerintah harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pelaksanaan dimulai dari pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan terselenggaranya tertib niaga baik di pasar maupun di gerai transaksi perdagangan,” pungkas Wamendag Jerry.
BACA JUGA:Polri Sita Uang Hingga Tanah Milik 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak
Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel K3L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: