Kasus Korupsi Proyek Gerobak Kemendag, Bareskrim Sita Uang Rp 922 Juta, Rumah Tanah hingga Ruko

Kasus Korupsi Proyek Gerobak Kemendag, Bareskrim Sita Uang Rp 922 Juta, Rumah Tanah hingga Ruko

Proyek pengadaan Gerobak Kementrian Perdagangan tahun 2019-Dok/Kementrian Perdagangan -

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementrian Perdagangan (Kemendag). 

Dugaan korupsi Proyek pengadaan gerobak dagang di DJPDN Kemendag tersebut terjadi pada tahun 2018-2019.

Kedua tersangka adalah PIW dan BP selaku PPK pengadaan gerobag dagang tahun 2018. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Senilai Rp 76 Miliar, Polisi Periksa 46 Saksi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan. 

Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemendag RI dan rumah kedua tersangka.

Untuk tersangka PIW penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan juga melakukan Pengeledahan terhadap rumah dan kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat, serta rumah tersangka PIW di Jakarta timur.

BACA JUGA:2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gerobak UMKM

“Terhadap tersangka PIW Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang Saksi yang terdiri dari, 24 saksi dari Kemendag RI, 15 saksi pihak Swasta PT Piramida Dimensi Milenia, PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Lima Sempurna serta 40 saksi pihak lain (Penerima aliran dana),” kata Brigjen Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 10 Oktober 2023. 

Sedangkan terhadap tersangka BP penyidik telah memeriksa 45 orang saksi dan juga melakukan Pengeledahan terhadap rumah/kantor diantaranya Kantor Kemendag RI (Gedung 2 Lantai 7) dan Kantor PT. Arjuna Purra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang Saksi yang terdiri dari, 20 saksi dari Kemendag RI, 16 saksi pihak Swasta (PT. Dian Pramata Persada,  PT. Elite Metal Works, Perusahaan pembuat gerobak dagang) dan 9 saksi pihak lain (penerima aliran dana).” ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kendaraan, tanah dan bangunan, peralatan bengkel, dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran

“Terhadap tersangka PIW penyidik menyita Uang tunai sebesar Rp. 922.000.000, Kendaraan R4 sebanyak 11 kendaraan dan R2 sebanyak 6 kendaraan, Sebidang tanah seluas 300 M2 dan seluas 45 M2, Sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko dengan kepemilikan tersangka PIW, Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran.” Ungkap Brigjen Ramadhan

“Selanjutnya terhadap tersangka BP penyidik menyita ang tunai sebesar Rp. 200 juta dan USD 30.000 (Bunaya Priambudi), Uang tunai sebesar Rp. 40 juta, Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit, Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran,” Sambungnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: