Kasus Korupsi Proyek Gerobak Kemendag, Bareskrim Sita Uang Rp 922 Juta, Rumah Tanah hingga Ruko
Proyek pengadaan Gerobak Kementrian Perdagangan tahun 2019-Dok/Kementrian Perdagangan -
Rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU.
Diketahui, anggaran pemerintah ke Kemendag untuk hal ini di tahun 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, yang mana satu gerobaknya berkisar Rp7 juta. Lalu, untuk anggaran 2019 seharga Rp26 miliar untuk 3.750 unit gerobak, dimana sebuah gerobaknya seharga Rp8,6 juta.
Adapun dalam proyek pengadaan gerobak tahun 2019 seharusnya diproduksi 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Namun, realisasinya hanya dikerjakan 3.111 unit.
Sedangkan Pada tahun 2018, 7.200 gerobak seharusnya dibagikan ke masyarakat. Namun, kontrak tersebut tidak diselesaikan.
Namun, yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit dari 7.200 sesuai kontrak dan sisanya sebanyak 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia atau fiktif.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar. Kerugian negara atas perbuatan yang diilakukan Putu sekitar Rp 30 miliar. Sementara itu, kerugian akibat perbuatan Bunaya sekitar Rp 9 miliar.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: