2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gerobak UMKM

2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gerobak UMKM

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo--Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID- Dua orang pejabat Kementrian Perdagangan (kemendag) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan Gerobak UMKM.

Kedua tersangka yaitu pembuat komitmen (PPK) Kemendag Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. 

Diketahui, Proyek tender Pengadaan Gerobak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018-2019 senilai Rp 76 Miliar diduga dikorupsi. 

Dugaan korupsi gerobak terjadi Kementrian Perdagangan. Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan. Saksi ini bertambah enam orang dari tadinya 40 orang.

Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang untuk UMKM dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Senilai Rp 76 Miliar, Polisi Periksa 46 Saksi

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengadaan bantuan gerobak Kemendag 2018-2019.

Tersangka Putu Indra  yang merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2018, sementara tersangka Bunaya Priambudi selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2019.

“Tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” ujar Cahyono dalam siaran persnya, Rabu 7 September 2022. 

BACA JUGA:Satu Lagi Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung, Keterangan SR Perdalam Bukti Kasus CPO

Lebih jauh Cahyono mengungkapkan bahwa Putu Indra hanya mengerjakan 2.500 unit gerobak dari total 7.200 unit gerobak sesuai di kontrak. Putu juga disebut menerima suap dalam proyek pengadaan tersebut

Sementara itu, Bunaya terlibat dalam proyek pengadaan di tahun 2019 hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Bunaya disebut juga menerima suap.

“Kemudian gerobaknya sama ini, fiktif. Yaitu merekatnya sebesar 3.570 yang dikerjakan hanya 3.111,” sebutnya.

“Penyitaan gerobak kita lakukan upaya ada beberapa unit, sekitar 100 sekian, ini yang tersisa. Jadi yang ada kontrak sebesar sekian ribu unit, kemudian sebagian itu yang dikerjakan sebagian itu masih tersisa dan belum didistribusikan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads