2 Pelaku TPPO Janjikan Korban Kerja di Irak dengan Gaji 300 Dolar

2 Pelaku TPPO Janjikan Korban Kerja di Irak dengan Gaji 300 Dolar

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko: Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Kutukan Periode Kedua Dibeberkan Tom Lembong: Waktunya Menguangkan Kekuasaan

BACA JUGA:Komentar Shin Tae-yong Usai Indonesia Digebuk Australia: 'Kami Kalah Pengalaman'

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," ucapnya.

Di penampungan itu, para korban juga meminta bantuan petugas keamanan apartemen serta melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Butuh Layanan Ambulans Gratis? Ini Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi

BACA JUGA:Gegara Villarreal, Xavi Sadar Diri Harus Mundur dari Barcelona: Ini Keputusan Tepat!

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads