Kliennya Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, OC Kaligis: Tuntutan Sadis dan Ngarang
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi anak usaha Telkom Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis membacakan pledoi atas tuntutan 11 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 2 Februari 2024-Dok. OC Kaligis & Associates-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut 14 tahun penjara Heddy Kandou.
Heddy adalah terdakwa perkara tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa yang melibatkan PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, periode tahun 2017-2018, senilai Rp. 232 miliar.
BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Minta KPK Tindaklanjuti Laporannya
Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan tuntutan tersebut sadis dan ngarang.
Dijelaskannya, jaksa Kejari Jakarta Barat tidak mempertimbangkan keterangan dari lima saksi, yang dengan tegas menjelaskan bahwa yang menandatangani perjanjian antara perusahaan-perusahaan dimaksud bukan Heddy Kandou, melainkan PM.
Adapun PM saat kejadian tindak pidana korupsi itu menjabat sebagai Direktur PT. Quartee Technologies.
Ditambahkannya, kliennya itu sudah mengundurkan diri dari PT. Quartee Technologies pada 2017 sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan PT. Quartee Technologies, apalagi dengan PT. Interdata Teknologi Sukses yang membuat perjanjian pengadaan barang dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara.
BACA JUGA:Pihak BUMN Angkat Bicara Mundurnya Abdee Slank Sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia
Dalam Pledoi yang dibacakan Kaligis di persidangan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan tegas, Kaligis menguraikan adanya permainan Jaksa dalam menentukan status tersangka dalam perkara ini, berdasarkan keterangan lima saksi yang ada di berkas Jaksa.
“Kesaksian lima saksi fakta tersebut, sengaja diabaikan JPU, karena bila dipertimbangkan sebagai fakta hukum persidangan, maka terdakwa (Heddy Kandou) harus dituntut bebas atau diputus bebas,” kata Kaligis.
Ditambahkannya, dalam melakukan perhitungan kerugian negarapun, dilakukan melalui perhitungan audit investigasi yang ditunjuk sendiri oleh PT. Telkom, tanpa terdakwa Heddy Kandou diperiksa dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi.
“Yang jadi pertanyaan besarnya, mengapa tidak memakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya?,” tanya Kaligis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: