Kliennya Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, OC Kaligis: Tuntutan Sadis dan Ngarang

Kliennya Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, OC Kaligis: Tuntutan Sadis dan Ngarang

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi anak usaha Telkom Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis membacakan pledoi atas tuntutan 11 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 2 Februari 2024-Dok. OC Kaligis & Associates-

Dijelaskannya, karena bila pemeriksaan dilakukan BPK, maka ada dua hal yang tidak terpenuhi. Yang pertama, tidak ditemukan kerugian negara sedangkan yang kedua, tidak satu sen pun uang PT. Telkom yang digunakan terdakwa dalam kasus ini.

BACA JUGA:Demi Dukung Ganjar-Mahfud, Abdee Slank Rela Lepas Jabatan Komisaris Telkom

BACA JUGA:Wamen BUMN Pada Telkom Click 2024: Terus Bertransformasi dan Berikan Customer Experience Terbaik

Dijelaskannya, surat dakwaan bermula dengan uraian mengenai pengurusan barang dan jasa, yang sama sekali tidak dilakukan oleh terdakwa Heddy Kandou, tetapi oleh saksi PM.

“Karena itu, inti dakwaan adalah pengurusan pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, yang menurut dakwaan JPU, dilakukan oleh Heddy Kandou. Padahal kalau kita membaca kelima BAP tersebut, yang mestinya jadi terdakwa, di dalam kasus korupsi ini adalah PM,” kata Kaligis.

Ketika membaca berkas perkara kasus ini, Kaligis menemukan keterangan lima saksi fakta, yang menjadi bukti bahwa yang aktif menghubungi PT. Telkom adalah saksi PM, yang sekalipun seharusnya menjadi tersangka.

“Melalui lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, terbukti pelaku utama dalam kasus ini adalah PM,” ujar Kaligis.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Kesal, Hakim Diminta Tak Bicara di Luar Konteks

Baik itu BAP dengan saksi Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali, Syelina Yahya, Rinaldo, dan Sosro H. Karsosoemo semua secara jelas tidak menyebut keterlibatan Heddy Kandou tetapi justru saksi PM yang dianggap paling berperan dalam kasus tersebut.

Ditegaskan Kaligis, terdakwa Heddy Kandou, sama sekali tidak pernah menghubungi PT. Telkom, tidak pernah berurusan dengan pengurusan barang dan jasa , dan tidak pernah memperkaya diri sendiri akibat pengurusan barang dan jasa di Telkom.

Selanjutnya Kaligis berharap majelis hakim dalam pertimbangan putusan tidak menutup mata terhadap kesaksian di bawah sumpah lima saksi tersebut diatas.

“Walaupun sebagai praktisi, hampir tidak mungkin diputus bebas, kami tetap berkeyakinan bila lima saksi fakta yang di bawah sumpah jelas memberi keterangan keterlibatan PM dalam kasus ini, maka terdapat alasan untuk memvonis bebas terdakwa Heddy Kandou,” tegas Kaligis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: