Langkah Pembuatan Unggah Karya dalam PMM Merdeka Belajar, Video atau Dokumen

Langkah Pembuatan Unggah Karya dalam PMM Merdeka Belajar, Video atau Dokumen

Ilustrasi guru-Cara mengunggah karya di PMM-Disdikpora Kulon Progo

Pastikan video pembelajaran yang akan direkam termasuk dalam kriteria dan ketentuan video Bukti Karya. 

3. Unggah video ke channel YouTube 

Unggah video yang telah direkam ke channel YouTube.

Saat ini, hanya dapat mengimpor/menyimpan karya video ke Bukti Karya melalui YouTube. 

4. Hubungkan akun YouTube ke platform Merdeka Mengajar

Sebelum mengimpor/menyimpan karya ke Bukti Karya, perlu menghubungkan akun YouTube Anda ke platform Merdeka Mengajar. 

5. Simpan video ke Bukti Karya

Ikuti petunjuk cara menyimpan/mengimpor karya video ke Bukti Karya. Perlu diketahui, Anda tidak dapat mengimpor lebih dari satu video sekaligus. Pastikan melengkapi rincian video seperti judul, deskripsi, dan lainnya sebelum menyimpan video.

Sementara itu, ini cara unggah bukti dukung pengembangan kompetensi dan tambahan.

Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’. Berikut panduan cara unggah bukti dukung pada Pelaksanaan Kinerja:

BACA JUGA:Pentingnya Pengelolaan Kinerja Guru PMM dalam Merdeka Belajar, Mengajar Lebih Efektif

Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi Bukti Dukung Tugas Tambahan

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.

2. Bagi yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik 'Tetap di sini' jika masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk mulai mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendikbudristek

Berita Terkait

Close Ads