Jawaban Santai NCW Atas Pernyataan Hotman Paris yang Bela Raffi Ahmad: Tidak Akan Mau Terlibat Debat Kusir

Jawaban Santai NCW Atas Pernyataan Hotman Paris yang Bela Raffi Ahmad: Tidak Akan Mau Terlibat Debat Kusir

Jawaban santai NCW atas pernyataan Hotman Paris yang bela Raffi Ahmad terlibat dugaan pencucian uang.-tangkapan layar instagram@hotmanparisofficial-

Hanifa menjelaskan jika kasus yang melibatkan R berawal dari adanya dugaan tindakan korupsi hingga adanya tindakan pidana lanjutan.

BACA JUGA:Miss Jepang Asal Ukraina Mundur, Tersandung Skandal Perselingkuhan dengan Suami Orang 

BACA JUGA:10 Transfer Pemain Termahal Barcelona Sepanjang Masa

“Tidak pidana utamanya dugaan korupsi, di mana buktinya ada berdasarkan laporan yang kami terima dan berlanjut ke tindak pidana lanjutan yaitu pencucian uang,” tambah Hanifa.

Hanifa mengungkapkan bahwa tindakan pidana pencucian uang ada tiga yaitu placement, layering dan integrase, di mana saat ini pihak NCW tengah mempelajari apakah Raffi masuk ke dalam salah satunya.

Sedangkan angka yang mencapai ratusan miliar rupiah kembali disinggung, namun NCW masih belum bisa memastikan sejak kapan peristiwa tersebut mulai terjadi karena yang dikatakan dalam bentuk angka.

Menurut Hanifa, NCW tidaklah melakukan tudahan karena yang disampaikan baru dugaan dan NCW sendiri juga telah memantau pernyataan dari Raffi terkait dengan kerja kerasnya selama 17 tahun.

“Kami mereview aktifitas keuanggan, apakah sejak pendirian perusahaan selama 3 tahun ini dapat mengumpulkan uang hingga triliunan, namun ini baru dugaan,” paparnya.

BACA JUGA:7 Alasan Menyewa Mobil Dibandingkan Membeli, Nomor 5 Paling Menggoda

BACA JUGA:Heboh! Umay Shahab Sindir Program Makan Gratis Prabowo, Kini Dihujat Netizen Hingga Tutup Akun, Kena Mental?

“Dalam kasus ini kami menerima laporan bahwa adanya seseorang yang menginvestasikan sejumlah uang ke Raffi dan pihak NCW mencoba untuk menghubungkan dengan pernyataan jika bisnis yang dibangun sejak 2020,” terang Hanifa di akun youtube@Nasional Corruption Watch.

Hanifa juga megatakan jika wajar atau tidak wajarnya sebuah usaha, masyarakat bisa menilai dan ada pihak Kepolisian, KPK dan PPATK yang dapat menindak lanjuti jika adanya kejanggalan dan memberikan data serta fakta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: