Jaksa Agung Minta Jajarannya Bijak Dalam Bermedia Sosial Jelang Pemilu 2024

Jaksa Agung Minta Jajarannya Bijak Dalam Bermedia Sosial Jelang Pemilu 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. -Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWA.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024

Hal itu untuk menjaga marwah Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.

"Sikap netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga muruah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses pemilu yang sedang berjalan,” kata Burhanuddin melalui keterangannya di Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Siapkan 80 TPS Khusus untuk Pemilu 2024

BACA JUGA:Beredar Kabar Relawan AMIN Meninggal Saat Kampanye Akbar, Timnas AMIN Angkat Bicara

Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak melakukan like, komentar, me-repost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. 

"Jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen, apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapa pun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara," ungkapnya.

Burhanuddin menjelaskan pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.

BACA JUGA:Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu

BACA JUGA:Polisi Ungkap di TKP Pembunuhan D Ada Anak YA

Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia.

Ia meminta laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. 

Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Keamanan Timnas AMIN Tangkap 47 Perusuh di Kampanye Akbar JIS, Ngaku Disuruh Mantan Jenderal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads