Gak Sepakat dengan Hadist, Ustadz Ini Sebut Sogok Menyogok Itu Tidak Berdosa

Gak Sepakat dengan Hadist, Ustadz Ini Sebut Sogok Menyogok Itu Tidak Berdosa

Gak Sepakat dengan Hadist, Ustadz Ini Sebut Sogok Menyogok Itu Tidak Berdosa-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) di tanggal 14 Februari 2024 besok tentunya rawan dengan politik uang atau dikenal dengan serangan fajar.

Serangan Fajar ini dilakukan untuk menyogok Masyarakat agar memilih calon sesuai arahan dari pemberi sogokan dalam bentuk uang dan lain-lain.

BACA JUGA:Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam

Aksi tersebut tentunya sangat diwaspadai dan merupakan bentuk kecurangan di dalam Pemilu 2024.

Hukumannya juga tidak main-main, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Hukum Suap dalam Islam

Dalam Islam, sogok menyogok sangat dibenci oleh Allah SWT, ketika diancam oleh laknat Allah, berarti hidup seseorang akan jauh dari rahmat dan berkah-Nya. 

Beragam persoalan selalu melilitnya. Bencana dan malapetaka datang silih-berganti, tanpa henti.

BACA JUGA:Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi

Suap merupakan “penyakit” yang berbahaya. Sebab, ia merusak akhlak individu dan sosial serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Suap akan menghilangkan kepercayaan, kejujuran, dan sikap amanah. Suap akan menyebarkan prasangka buruk, memutus silaturahim.

Serta menghilangkan hak-hak orang lain. Sementara di lingkungan kerja, suap-menyuap hanya akan merusak profesionalisme.


Ilustrasi dugaan suap-dok KPK-

Hukum Sogok Menyogok tidak berdosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: