Opsi Bagi TPS Terendam Banjir, Mulai Dari Pindah Lokasi hingga Pemungutan Suara Susulan

Opsi Bagi TPS Terendam Banjir, Mulai Dari Pindah Lokasi hingga Pemungutan Suara Susulan

Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan ada tiga opsi bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kendala, seperti banjir.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya lantaran banyak TPS yang terdampak dari hujan lebat sejak dini hari hingga jelang waktu pencoblosan.

BACA JUGA:Di Luar Dugaan, Suara Prabowo-Gibran Melambung Tinggi di TPS Markas Habib Rizieq

Dia menjelaskan bahwa terdapat tiga opsi yang menjadi pertimbangan bagi TPS yang terkendala dalam pelaksanaan pencoblosannya.

Adapun pilihan pertama, yaitu memindahkan lokasi TPS ke lokasi yang lebih memungkinkan untuk melaksanakan pemilihan. Lalu yang kedua, menjadwalkan ulang atau melakukan pemungutan suara susulan.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Raih Suara Terbanyak di TPS Kaesang Mencoblos

"Berkaitan dengan TPS yang terdampak akibat hujan lebat semalam, ada beberapa perlakuan, yang pertama, apabila memang TPS nya berada di area terbuka, maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Februari 2024.

"Kedua, kalau sekiranya TPS tersebut tergenang air atau banjir dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas jam 13.00, atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini, maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," sambungnya.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Unggul di TPS Ketua TKD Prabowo-Gibran Banten Airin Nyoblos

Pemungutan suara susulan sendiri, tambah Idham, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk mengusulkan kepada KPU Kota/Kabupaten agar bisa segera diterbitkan SK nya.

"Nanti, PPK mengusulkan kepada KPU kota/kabupaten untuk men-SK-kan pemungutan suara susulan," imbuhnya.

BACA JUGA:Viral! Pencoblos Coret Kertas Surat Suara dengan Tulisan 'Maling' di TPS 063 Tempat Kaesang dan Erina Nyoblos

Lalu opsi terakhir yang ditawarkan, yakni melakukan TPS relokasi jika masih dirasa tidak memungkinkan untuk pindah lokasi pemungutan suara.

"Jika masih memungkiri dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih, maka lakukanlah TPS relokasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads