Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan

Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Pelaporan tersebut, dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, laporan tersebut pihaknya layangkan atas tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Kekerasan SMA Binus Serpong, Polres Tangsel: Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan

BACA JUGA:Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan

Aiman sendiri dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas laporan tersebut, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. 

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:Awas! Luka Bekas Sundutan Rokok Bisa Jadi Masalah Besar jika Tidak Ditangani Segera, Ini Efek Fatalnya

BACA JUGA:Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: