Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa meminta agar barang bukti yakni hp milik kliennya dikembalikan.
"Menetapkan dan menyatakan Penyitaan oleh Termohon terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI model 21071135G, warna Hitam," kata Finsensius di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Inilah 5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Tingkatkan Kebahagiaan Seseorang, Sudah Kamu Lakukan Belum?
Selain itu, ia juga meminta agar akun Instagram dan email milik kliennya dikembalikan.
"Mengembalikkan 1 (satu) buah akun instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono,
1 (satu) buah akun email dengan nama [email protected] dan 1 (satu) buah akun email dengan nama aiman [email protected]," ungkapnya.
Ia mengatakan pengembalian barang bukti tersebut paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan tersebut.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," tegasnya.
Sebagai informasi, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sempat menyinggung jika aparat kepolisian tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Atas hal tersebut, kini Aiman Witjaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: