Pernah Digunakan Saat Kasus Bank Century dan Sengkarut KPK, Apa Saktinya Hak Angket DPR untuk Batalkan Hasil Pemilu?

Pernah Digunakan Saat Kasus Bank Century dan Sengkarut KPK, Apa Saktinya Hak Angket DPR untuk Batalkan Hasil Pemilu?

Ilustrasi rapat paripurna saat dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Muhaimin Iskandar pada 2021-Dok. DPR RI-

Adapun fungsi Hak Angket DPR RI agar dapat diterapkan kepada pejabat pemerintahan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Fungsi itu terdiri dari:

- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.

BACA JUGA:Wasekjen Partai Demokrat Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Batalkan Pemilu: Masalah Ini Digoreng-Goreng

- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Contoh hak angket

Selama ini, Hak Angket DPR pernah digulirkan dalam periode kepemimpinan pimpinan DPR RI. 

Berikut contoh penggunaan hak angket oleh DPR RI:

1. Kasus Bank Century

Saat itu, mayoritas fraksi di DPR kompak mengajukan hak angket karena mempertanyakan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp6,76 triliun menimbulkan banyak pertanyaan. 

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

DPR kemudian menggulirkan Hak Angket Bank Century pada 2009. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: