Pernah Digunakan Saat Kasus Bank Century dan Sengkarut KPK, Apa Saktinya Hak Angket DPR untuk Batalkan Hasil Pemilu?

Pernah Digunakan Saat Kasus Bank Century dan Sengkarut KPK, Apa Saktinya Hak Angket DPR untuk Batalkan Hasil Pemilu?

Ilustrasi rapat paripurna saat dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Muhaimin Iskandar pada 2021-Dok. DPR RI-

2. Kasus KPK

Hak angket di era Presiden Joko Widodo juga pernah digulirkan pada 2017 silam. 

Saat itu, digulirkannya hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam S. Haryani, anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP. 

Fraksi di DPR memerlukan rekaman pemeriksaan di mana posisi KPK sebagai penegak hukum bukan sebagai pelaksanaan kebijakan maupun penentuan kebijakan.

Maka implementasi hak angket DPRD harus benar-benar dijalankan secara hati-hati dan penuh pertimbangan matang agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya terjadi.

Sekalipun hak angket DPR merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui menurut konstitusi, tetapi pelaksanaannya harus senantiasa taat pada aturan dan mekanisme yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: