Pernah Digunakan Saat Kasus Bank Century dan Sengkarut KPK, Apa Saktinya Hak Angket DPR untuk Batalkan Hasil Pemilu?

Pernah Digunakan Saat Kasus Bank Century dan Sengkarut KPK, Apa Saktinya Hak Angket DPR untuk Batalkan Hasil Pemilu?

Ilustrasi rapat paripurna saat dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Muhaimin Iskandar pada 2021-Dok. DPR RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Muncul wacana penggunaan hak angket DPR RI usai hasil real count KPU yang dinilai sarat kecurangan dan sistem rekapitulasi yang terkesan menguntungkan salah satu paslon. 

Wacana hak angket itu makin menggema usai koalisi partai pengusung Capres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berencana menggunakan hak itu membatalkan hasil pemilu

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Fokus Usut Kecurangan Pemilu 2024, Tak Ikut Campur Hak Angket

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Anies Pasrah ke Partai Pengusung

Lalu, apa itu hak angket DPR RI dan kapan hak itu bisa digunakan ?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki tiga hak yang melekat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Perlu diketahui bahwa DPR mempunyai tiga hak istimewa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Ketiga hak tersebut adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang telah diatur berdasarkan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Fix! Surya Paloh Dukung Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024

BACA JUGA:Anies-Cak Imin Bakal Bertemu dengan 3 Ketum Parpol Pengusungnya Hari Ini, Bahas Hak Angket?

Mengutip laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Anget DPR RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

Sementara, pengusulan Hak Angket diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.

BACA JUGA:Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: