Tega! Salah Satu Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas Ternyata Sepupu Korban

Tega! Salah Satu Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas Ternyata Sepupu Korban

Ilustrasi Penganiayaan -Istimewa-

Motif Penganiaayaan Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri

Sebelumnya diberitakan, Polresta Kediri Kota kini telah menetapkan 4 tersangka buntut kematian santri Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur itu.

Keempat tersangka merupakan senior korban di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, di antaranya MA (18) asal Nganjuk, MN (18) asal Sidoarjo, AK (17) dari Kota Surabaya dan AF (16) dari Denpasar.

BACA JUGA:Pesan Terakhir Bintang Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri Sebelum Meninggal, Ketakutan Minta Dijemput!

Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, pihak langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

"Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut beruapa olah TKP,” ujar Priaji.

"Pemeriksaan beberapa saksi dan kemarin Minggu malam, kami telah mengamankan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," beber Priaji.

Priaji juga menerangkan motif penganiayaan keempat tersangka terhadap korban disebut karena kesalahpahaman.

BACA JUGA:Ini Motif 4 Tersangka Penganiayaan Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri Hingga Meninggal Dunia

Berangkat dari situ, korban akhirnya diperlakukan dengan keras oleh keempat tersangka secara berulang-ulang.

"Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar,” ungkapnya.

"Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Adapun akibat perbuatan keempat tersangka itu, polisi menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: