Majelis Bawaslu Sebut Mendag Zulhas Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya!
Majelis Bawaslu Sebut Mendag Zulhas Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya!-dok Kemendag-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait cuti kampanye.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulkifli Hasan atau Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu 24 Januari 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.
BACA JUGA:1.271 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Masuk Bawaslu RI
"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," jelas Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.
Totok menegaskan, Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.
"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.
BACA JUGA:Diduga Melanggar Kode Etik, DKPP Kembali Sidang Bawaslu RI
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan-Humas Kemendag-
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: