Majelis Bawaslu Sebut Mendag Zulhas Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya!

Majelis Bawaslu Sebut Mendag Zulhas Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya!

Majelis Bawaslu Sebut Mendag Zulhas Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya!-dok Kemendag-

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

BACA JUGA:Mantan Ketua Sebut Bawaslu Berwenang Lakukan Investigasi untuk Kuatkan Bukti Kecurangan Pemilu

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: