Asik! Ini 10 Insentif Kendaraan Listrik di Tahun 2024, Mulai dari Pengurangan Pajak Hingga Subsidi
Hyundai merupakan salah satu produsen mobil listrik yang dibuat di dalam negeri. -M Ichsan/Disway.id-
Indonesia menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030.
Berikut daftar 10 program khusus KLBB yang diberlakukan oleh pemerintah mulai 2024:
1. Tax Holiday (Pengurangan PPh Badan 100 persen selama 5 sampai dengan 20 tahun (sesuai dengan nilai investasi); Pengurangan PPh Badan 50 persenselama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir
2. Mini Tax Holiday Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun; Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. dengan investasi Rp 100 Milliar sampai Rp 500 Milliar
BACA JUGA:Buka IIMS 2024, Jokowi: Kendaraan Listrik Masa Depan Industri Otomotif Indonesia
3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi RnD : Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen Vokasi : Pengurangan pengasilan bruto max 200 persen
4. Tax Allowance Diberikan kepada indutri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)
5. Insentif Penanaman Modal Pembebasan bea masuk atas impor ; Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang) Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri
6. Subsidi Motor Listrik Bantuan pembelian kendaran bermotor Listrik roda dua dengan TKDN 40 persen sejumlah Rp 7 juta per-Unit
7. Insentif PPnBM Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen
8. Insentif Importir dan Bea Masuk Insentif Bea masuk sebesar 0 persendan PPnBM sebesar 0 persenuntuk CBU dengan persyaratan bang garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap
9. PPN DTP KBLBB Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen Bus Listrik dengan TKDN di atas 20 persen sampai dengan 40 persen mendapatkan DTP 5 persen Bus Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen
10. BBN-KB dan PKB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen, Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: