Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Jakarta Sesuai Ketentuan PP 17 Tahun 2018

Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Jakarta Sesuai Ketentuan PP 17 Tahun 2018

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus-disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, mengungkapkan DPRD DKI Jakarta telah menganggarkan dana untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 12 PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan dalam hal ini anggota dewan dapat diberikan pakaian dan atributnya.

“Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan, memang setiap tahunnya kami anggarkan,” ujar Augustinus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

BACA JUGA: Bus Jabodetabek Residence Connexion (JRC) Resmi Operasi, Segini Tarif Hingga Jam Operasionalnya

BACA JUGA: BPTJ Luncurkan Layanan Bus JR Connexion Bertenaga Listrik Rute PIK 2 - Kelapa Gading

Menurut Augustinus, seperti yang diatur dalam peraturan tersebut, setiap anggota dewan akan mendapatkan 5 setel pakaian, dan Sudah termasuk biaya produksi. 

Jenis pakaian yang akan diberikan meliputi pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian khas daerah.

Selain pakaian dinas, pimpinan dan anggota DPRD juga akan menerima atribut berupa pin emas. 

"Atribut berupa pin emas yang diberikan 5 tahun sekali, ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan pin emas ketika pengambilan sumpah dan janji," ucapnya.

BACA JUGA: Ngeri! Di Rumah Dukun Santet di Tangsel Juga Ditemukan Puluhan Foto Korban Sudah Ditusuk-tusuk

BACA JUGA: 5 Mudik Gratis 2024 dari Pemerintah Lengkap dengan Rute, Kemenhub hingga BUMN

Proses pengadaan pakaian dinas dan atribut tersebut dilakukan melalui proses lelang yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog. 

“Dalam anggaran sekretariat DPRD itu, kami melakukan proses pengadaan pakaian dinas dan atribut pada bulan Agustus, artinya untuk anggota dewan yang baru (periode 2024-2029),” jelas Aga.

Meski jumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang, namun anggaran tersebut untuk pengadaan sebanyak 110 setel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads