Tanggapi Wacana Hak Angket, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Ilustrasi Anggota DPR-Ini tanggapan PPP terkait wacana hak angket dan peluang oposisi-Kemenkumham
Lebih lanjut, pria berdarah Banyuwangi itu menambahkan, jika saat ini pihaknya masih terus fokus untuk mengawal rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi, agar suara tersebut tidak hilang.
Perihal pertanyaan mengenai oposisi, Awiek menjawab dengan santai, dan tetap akan mengurus suara PPP agar lolos ke parlemen.
"Belum, kita belum, hasil pemilu aja belum, kita kan masih ngurus suara suara di bawah nih supaya PPP lolos ke parlemen," pungkasnya.
BACA JUGA:PDIP Desak DPR Setujui Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kalau Gak Berani, Tak Ada Taringnya
Dikutip dari laman resmi DPR, Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(Candra Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: