Imbas Awak Pesawat Tertidur 28 Menit Saat Penerbangan Kendari-Jakarta, Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot!

Imbas Awak Pesawat Tertidur 28 Menit Saat Penerbangan Kendari-Jakarta, Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot!

Sebenarnya Apa yang Terjadi Dibalik Pilot Kopilot Batik Air yang Tertidur saat Mengudara--X Batik Air Indonesia

Danang kembali menegaskan bahwa pihaknya menjalankan sop keselamatan penerbangan dalam tiap perjalanan maskapainya. Batik Air selalu melaksanakan tugas penerbangan dengan menerapkan kebijakan istirahat yang memadai sesuai dengan regulasi untuk awak pesawat.

"Ketentuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas," ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, akan menginvestigasi laporan ini. Kemenhub akan memberi teguran keras kepada Batik Air terkait pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan BTK6723 Kendari-Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan investigasi KNKT secara khusus terkait Batik Air.

BACA JUGA:Bukan Batik Air, Ternyata Dua Maskapai Indonesia Ini Jadi Maskapai Terburuk di Dunia

BACA JUGA:Heboh Koper Kaesang Nyasar ke Medan Padahal Tujuan ke Surabaya, Ini Penyebabnya Kata Batik Air

Selain itu, Kristi menyebut maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," kata Kristi dalam keterangannya, Sabtu 9 Maret 2024. 

Kristi menambahkan, untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut.

BACA JUGA:KNKT Bentuk Tim Investigasi Selidiki Penyebab Tabrakan Kereta KA Turangga dengan KA Lokal Baraya

Ditjen Perhubungan Udara bakal mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," tutup Kristi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads