Momen Istri Dirut Taspen Tak Terima Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Kini Pelapornya Dicekal KPK
Istri Dirut Taspen Rina Lauwy bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak belum lama ini.-Tangkapan layar-
"Saya tidak terima, abang ini yang membantu saya dalam proses banding dan kasasi yang sampai saat ini belum inkrah, imbuh Rina.
Di sisi lain, Kamaruddin dan Rina melanjutkan laporannya ke KPK. Laporannya ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan Antonius NS Kosasih saat menjabat Dirut Taspen.
Alhasil, KPK mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan menetapkan Dirut PT IIM, EHP sebagai tersangka.
Sedangkan Antonius NS Kosasih dilakukan pencekalan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat," beber Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin, 11 Maret 2024.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan tim penyidik KPK akan lakukan pemanggilan terhadap para saksi.
"Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," tegasnya.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan lokasi terkait kasus yang diduga menyeret Antonius Kosasih.
Pertama KPK menggeledah kantor PT Taspen di bilangan Jakarta Pusat.
Kemudian kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dari hal penggeledahan KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan dan barang bukti elektronik.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Ingatkan Manfaat Bank Mandiri Taspen ke PNS Jelang Pensiun
Nantinya temuan alat bukti ini akan dilakukan pemeriksaan bersama para saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: