Momen Istri Dirut Taspen Tak Terima Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Kini Pelapornya Dicekal KPK

Momen Istri Dirut Taspen Tak Terima Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Kini Pelapornya Dicekal KPK

Istri Dirut Taspen Rina Lauwy bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak belum lama ini.-Tangkapan layar-

Sehari sebelumnya pada Kamis, 7 Maret 2024, rumah Antonius Kosasih.

Terdapat tiga kediaman suami Rina Lauwy yang digeledah KPK, di antaranya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat - Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan huniah di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di tiga lokasi kediaman Antonius Kosasih itu KPK membawa sejumlah alat bukti.

Di antaranya catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang pecahan mata uang asing.

Dalam catatan KPK, perkara yang melibatkan eks Dirut PT Taspen itu negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan Dirut Taspen sebelumnya telah dilayangkan oleh Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum dari istri Rina Lauwy.

Rina Lauwy sendiri telah memberikan kesaksiannya pada Jumat 1 September 2023 ke pihak KPK.

Dalam memberikan kesaksiannya di KPU, Rina Lauwy juga didampingi oleh LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: