Alvin Lim Salahkan Hotman Paris Hutapea: Kali Ini Saya Bela Kejaksaan

Alvin Lim Salahkan Hotman Paris Hutapea: Kali Ini Saya Bela Kejaksaan

Untuk pertama kali Alvin Lim mengakui bahwa dirinya untuk saat ini membela Kejaksaan, buntut pembelaan Hotman Paris terhadap Budi Said yang terjerat kasus emas ANTAM.-tangkapan layar youtube@quentintv-

“Bilang seolah-oleh diskon 20 persen, padahal yang mereka lakukan adalah ingin merampok ANTAM,” tegas Alvin.

BACA JUGA:Pemerhati Masalah Transportasi: Konsentrasi Hilang Saat Berkendara Berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas

BACA JUGA:Basarnas Kerahkan Hingga 100 Personel Cari Warga Taiwan Korban Kapal KM Parikudus di Kepulauan Seribu

“Biasanya saya melawan Kejaksaan, tapi kali ini saya bela Kejaksaan seratus persen, karena saya tahu bahwa Kejaksaan benar,” tambah Alvin.

“Kali ini saya bisa bilang Kejaksaan benar dan Hotman Paris yang salah,” paparnya.

Alvin mengatakan bahwa dirinya binggung dengan pernyataan Hotman Paris yang begitu membabi buta membela kliennya yang disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Pasal 2 adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayai diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

BACA JUGA:Richard Lee Ingin Sucikan Diri di Bulan Ramadhan, Ogah Tanggapi Nyinyiran Kartika Putri,

BACA JUGA:Perdana Menteri Haiti Mengundurkan Diri, Geng Bersenjata Kuasai Ibu Kota

Alvin menjelaskan bahwa tindakan Budi Said tersebut dapat merugikan negara, karena jika diskonan tersebut diberikan, negara rugi 20 persen atau 1 triliun rupiah.

“Unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi pak Hotman,” ungkap Alvin.

Sedangkan sangkaan pasal 3 UU Tipikor yang berisikan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada, yang kedudukannya dapat merugikan keuangan negara tentu dapat merugikan keuangan negara di pidana paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling dikit 50 juta rupiah.

Alvin menegaskan bahwa jika berpotensi merugikan sudah kena pasalnya, jadi jangan dibilang belum merugikan.

“Belum ada kerugian tapi dapat menimbulkan kerugian sudah terpenuhi unsurnya,” tegas Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: