Oknum Ojek Online Jadi Kurir Ribuan Butir Ekstasi Ditangkap Kepolisian: Lakukan Transaksi di Wilayah Jakarta Utara

Oknum Ojek Online Jadi Kurir Ribuan Butir Ekstasi Ditangkap Kepolisian: Lakukan Transaksi di Wilayah Jakarta Utara

Seorang oknum pengemudi ojek online berinisial HJL diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir narkoba yang dikendalikan melalui Thailand.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang oknum pengemudi ojek online berinisial HJL diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir Narkoba.

Oknum ojek online jadi kurir ribuan butir ekstasi tersebut diungkapkan oleh kepolisian bahwa dikendalikan melalui Thailand.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan pada Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Haji Haryanto Tak Ambil Pusing Urusan Rian Mahendra: Dia Orangnya Bahaya dan Tak Pecat dari Keluarga serta Perusahaan

BACA JUGA:Dibuka Besok! Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis ke 19 Daerah, Simak Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Mukti menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ungkapnya.

Lebih jauh, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka tak melakukan aksinya seorang diri.

BACA JUGA:Diduga 2 Bulan Menghilang, Postingan Terakhir Rian Mahendra Malah Promosikan Judi Online

BACA JUGA:Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik

Tersangka, kata Mukti, diduga dikendalikan oleh seorang WNI berinisial HN yang tengah berada di Thailand.

"Pengakuan HJL mengambil ekstasi didalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara, jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuru mengambil Kartu penitipan yang sudah ditaruh di Toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuannya, ujar Mukti, tersangka mengenal pengendalinya, HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan.

"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," imbuh Mukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads