Oknum Ojek Online Jadi Kurir Ribuan Butir Ekstasi Ditangkap Kepolisian: Lakukan Transaksi di Wilayah Jakarta Utara
Seorang oknum pengemudi ojek online berinisial HJL diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir narkoba yang dikendalikan melalui Thailand.-Istimewa-
BACA JUGA:Menteri PPPA Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Usai diselidiki, HJL juga seorang Residivis kasus narkoba, pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan Vonis11 tahun dan menjalani 8,5 tahun, pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan.
"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: