Connie Rahakundini Dipolisikan Buntut Postingan Kecurangan Aplikasi Sirekap yang Bisa Diakses di Markas Polres

Connie Rahakundini Dipolisikan Buntut Postingan Kecurangan Aplikasi Sirekap yang Bisa Diakses di Markas Polres

Connie Rahakundini Bakrie saat sedang mengajar di Nottingham, Inggris.-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat militer sekaligus pakar pertahanan negara, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas unggahan di akun Instagramnya  connierahakundinibakrie.

Unggagan Connie yaitu menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

BACA JUGA:Rosan Roeslani Jalani Pemeriksaan atas Kasus Connie Rahakundini Bakrie

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Pelaporan Connie Rahakundini oleh Rosan Roeslani, Polisi: Masuk Tahap Klarifikasi

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dengan pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin. 

Kepolisian membenarkan pelaporan Connie itu dilakukan warga masyarakat. 

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Maret 2024. 

Bintoro menambahkan, penyidik kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi. Polisi juga akan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan terhadap Connie.

BACA JUGA:Prabowo Jenderal TNI Kehormatan, Connie Bakrie: Atas Dasar Hukum Apa?

BACA JUGA:Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Connie dipersangkakan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Connie Rahakundini Bakrie (@connierahakundinibakrie)

Tak hanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Connie Bakrie juga dilaporkan terlebih dahulu dilaporkan di Polda Metro Jaya atas perkara yang sama.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: