Pakar Hukum Tata Negara Minta MK Harus Ungkap 'Gentong Babi' Kecurangan Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Minta MK Harus Ungkap 'Gentong Babi' Kecurangan Pilpres 2024

Feri Amsari Meminta MK Harus Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 -Feri Amsari/Instagram-

JAKARTA, DISWAY. ID - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul.

Feri menambahkan, jika hasil pemilu tersebut merupakan hasil dari politik 'gentong babi' berupa penggunaan insentif dana pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon. 

Berdasarkan survei Litbang Kompas, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima gentong babi (bantuan sosial/bansos).

BACA JUGA:Dukung MK Tangani PHPU 2024, Ini Isi Petisi Brawijaya

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Pecahan Dollar AS di Cengkareng

Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK. 

“ Bahkan perbuatan kecurangan oleh penyelenggara (KPU), ada berbagai rekaman yang memperlihatkan betapa mereka tidak mandiri," kata Feri dikutip dari akun Youtube Akbar Faisal "Uncensored," pada Minggu, 24 Maret 2024.

Feri melanjutkan, bahkan berencana melakukan kecurangan secara nasional yang kalau dibongkar di dalam sidang MK akan memperlihatkan betapa jahatnya proses penyelenggaraan pemilu saat ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.

BACA JUGA:Bergetarnya Suara Haji Haryanto Ungkap Kelakuan Nakal Rian Mahendra: Dia Berkali-kali Ingin Memukul Saya

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Percaya Bahwa Kekuatan Patriotik Bangkit di Gugatan MK

“ Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden, presiden adalah salah satu lembaga negara yang harus ditunjuk hidung dalam proses untuk bertanggung jawab kepada publik kenapa begitu kacau pemilu,” tegasnya.

Selain itu, presiden harus mendapatkan pelajaran. Siapa pun presiden yang sudah masuk dalam tahap periode kedua tidak boleh terlalu jauh cawe-cawe untuk menentukan kemenangan dalam pemilu tertentu terhadap calon tertentu.

Lebih lanjut Feri mengatakan, secara konstitusional, MK diperuntukkan untuk mengubah hasil apabila terjadi kealpaan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: