Tegas, Gus Halim Ingin Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku

Tegas, Gus Halim Ingin Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mengingkan aturan yang lebih baku soal pengelolaan dana desa-Dok. Kemendes PDTT-

BACA JUGA:BUMDesa Ekspor Anggrek, Gus Halim: Bukti Eksistensi Ekonomi Desa Menguat

BACA JUGA:Gus Halim Sebut Budaya Adalah Pondasi Semua Tatanan Kehidupan

"Banyaknya lembaga yang mengatur pengelolaan dana desa membuat aparat pemerintah desa merasa kebingungan dalam memahami aturan tersebut. Aparat pemerintah desa harus memahami berbagai macam aturan dari banyak lembaga. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur atau administratif dalam pengelolaannya," kata Profesor Kehormatan UNESA ini.

Olehnya, Gus Halim mengatakan, dibutuhkan satu aturan baku di atas peraturan Menteri, seperti Perpres atau Peraturan Pemerintah yang mengatur secara keseluruhan prosedur pengelolaan dana desa. 

Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparatur desa dalam memahami aturan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi kesalahan prosedur dan administratif.

Selain itu, Gus Halim menekankan agar pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan dana desa juga diperkuat agar keberadaannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya skema pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Pengawasan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada BPD. 

BACA JUGA:Gus Halim: Sudah Saatnya Alumni Kampus Kembali ke Desa

Melainkan membutuhkan lembaga lain yang lebih otonom dari kepentingan di desa, seperti pemerintah pusat. 

Skema pengawasannya bisa dibentuk melalui indikator-indikator yang menghitung dampak dana desa terhadap pembangunan di desa.

Selain itu, diperhatikan juga analisis pos-pos anggaran pembangunan terhadap urgensinya pada pembangunan desa. Sayangnya, model skema pengawasan terhadap dana desa tidak terdapat pada dokumen rancangan perubahan UU No 6 Tahun 2014. 

Gus Halim menegaskan jika pemerintah desa paling transparan dalam pengelolaan keuangan karena masyakat desa bisa dengan mudah mengakses APBDesa yang dipasang di tempat strategis.

"Ini salah bentuk transpransi yang ditunjukkan desa dan berbeda dengan level pemerintahan di atasnya," kata Doktor Kehormatan UNY ini.

BACA JUGA:Sekjend ASEAN: Pambangunan Desa Lintas Negara yang Digagas Gus Halim Perlu Dukungan Semua Pihak

"Hal-hal ini yang bisa mengawal hanya Kementerian Desa jika kita berbicara kelembagaan saat ini, karena memang fokus perhatikan desa," sambung Gus Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: