Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita,-Kemenperin-

BACA JUGA:Bikin Bangga! Kemenperin Kenalkan Kendaraan Listrik Rancangan IKM

Melalui upaya itu, Reni menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jemaah haji asal Indonesia.

"Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jemaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia," papar Reni.

Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).

BACA JUGA:Kemenperin Ungkap BBM Bioaditif Berbasis Minyak Atsiri Turunkan Emisi Gas Buang

BACA JUGA:Polusi Udara Jabodetabek Tetap Parah Akhir Pekan, Kemenperin Pertanyakan Kendaraan Bermotor Sebagai Penyumbang Terbesar

Selain itu, memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Setelah mendapatkan penetapan hak izin produksi tersebut, para IKM dapat berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengikuti proses pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia yang dilakukan BPS BPIH.

(Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: