Usai Korupsi PT Timah, Kejagung Juga Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Usai Korupsi PT Timah, Kejagung Juga Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).-Puspenkum Kajaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Kamis, 4 April 2024.

BACA JUGA:Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis

BACA JUGA:Bukan Hanya Korupsi, Kejagung Juga Dalami Dugaan Pencucian Uang Harvey Moeis

Pada penggeledahan rumah tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024, Kejagung menyita 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.

Namun, Kuntadi menjelaskan saat ini sejumlah barang bukti tersebut tengah diteliti dan belum teridentifikasi milik siapa.

"Ya semua masih dalam penelitian semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah," ungkapnya.

BACA JUGA:Ayah Sandra Dewi Ternyata Sempat Tak Restui Hubungan Sang Anak dengan Harvey Moeis

BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Uang Rp271 Triliun Bisa Akuisisi Real Madrid, Manchester United dan Barcelona

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (baju putih) -Disway.id/Anisha Aprilia-

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.

BACA JUGA:Penampakan 2 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung atas Korupsi Timah, Satunya Kado Ulang Tahun Sandra Dewi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: