Usai Korupsi PT Timah, Kejagung Juga Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Usai Korupsi PT Timah, Kejagung Juga Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).-Puspenkum Kajaksaan Agung-

BACA JUGA:2 Mobil Mewah Harvey Moeis dan Barang Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah disita Kejagung

Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

Atas perbuatannya, HM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: