Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila

Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila

Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.-Intan Afrida Rafni-

Adapun perbuatan-perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Hal itupun diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Grace Natalie Maju ke Meja Moderator Saat Debat Capres, Ketua KPU: Tidak Tepat Konteks!

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Grace Natalie Maju ke Meja Moderator Saat Debat Capres, Ketua KPU: Tidak Tepat Konteks!

Diketahui, Hasyim Asy'ari sendiri juga pernah tersangkut kasus Asusila pada tahun 2022 lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.

Pada kasus tersebut, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir 

"Tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: