Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila

Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila

Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus Asusila pada Kamis, 18 April 2024.

Adapun yang menjadi korban pada dugaan kasus Asusila tersebut yakni salah satu panitia penyelenggara pemilu yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

BACA JUGA:Kalah Pilpres 2024, Anies Singgung Pelanggaran Etik Ketua KPU: Berkali-kali Melanggar Tapi Tetap Dibiarkan

BACA JUGA:Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP," ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Lebih lanjut, Aristo pun menjelaskan, yang menjadi dasar dari laporan tersebut, yakni Ketua KPU, Hasyim Asy'ari diduga telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya. Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.

BACA JUGA:Banyak Kecurangan di Pemilu 2024, Ryass Rasyid: Ketua KPU Harus di Tangkap!

BACA JUGA:Putusan DKPP Merupakan Peringatan Keras Terakhir Untuk Ketua KPU

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo Pangaribuan kepada awak media.

Selain itu, Hasyim Asy'ari juga diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan. 

Bahkan, dia juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.

BACA JUGA:Soal Sanksi Teguran Keras DKPP untuk Ketua KPU Atas Pelanggaran Etik, FORMAPPI: Tanggung, Harusnya Dipecat!

BACA JUGA:Ketua KPU: 'Jokowi Kalau Mau Kampanye, Izin Cuti ke Presiden Jokowi'

"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads