Status Gunung Ruang Turun ke Level III, Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka
Bandara Sam Ratulangi kembali dibuka-Status Gunung Ruang turun -Kemenhub
JAKARTA, DISWAY.ID - Bandar udara Sam Ratulangi yang terletak di Manado, Sulawesi Utara kembali beroperasi dengan melayani penumpang mulai Senin, 22 April 2024.
Keputusan itu menyusul turunnya level status Gunung Ruang.
Berdasarkan informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) nomor A1054/24 NOTAMC A1041/24, bandara tersebut di buka pada pukul 12.01 WITA.
BACA JUGA:PVMBG Turunkan Status Gunung Ruang dari Level Awas ke Siaga
Pembukaan operasional Bandara Internasional Sam Ratulangi berdasarkan hasil paper test yang menunjukkan negatif Volcanic Ash (VA).
“Alhamdulillah, Bandara Sam Ratulangi sudah kembali normal,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko kepada wartawan pada Senin, 22 April 2024.
Ambar menjelaskan, operasional bandara dibuka dikarenakan tingkat aktivitas Gunung Ruang sudah menurun ke Level III.
Hasil paper test menunjukkan sebaran abu vukanik di sekitar Bandara Sam Ratulangi negatif.
BACA JUGA:Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
Meskipun begitu, Ambar dan pihaknya terus melakukan pengawasan dan memonitor secara intensif perkembangan terkini Gunung Ruang dengan melibatkan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi(PVMBG), dan Penyelenggara Bandar Udara serta pihak terkait lainnya.
"Kami akan terus mengupdate perkembangan terkini erupsi Gunung Ruang dan selalu berkoordinasi intensif dengan stakeholder penerbangan khususnya terkait pelayanan penumpang oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU)," tungkasnya.
Sebelumnya bandara ini ditutup pada Kamis, 18 April 2024 akibat terdampak abu vulkanik dari Gunung Ruang, yang terletak di Tagulandang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
BACA JUGA:BNPB: 363 Rumah Rusak hingga 2 Gereja Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang
Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: