TikTok Lawan Putusan Pemerintah Biden, Shou Zi Chew: Kami Akan Pejuangkan Hak Anda

TikTok Lawan Putusan Pemerintah Biden, Shou Zi Chew: Kami Akan Pejuangkan Hak Anda

Shou Zi Chew selaku CEO TikTok mengatakan bahwa pelarangan TikTok sama saja dengan melarang hak dari warga negara Amerika dalam berekpresi dan menyampaikan pendapat mereka.-tangkapan layar X@ShaykhSulaiman-

Pelarangan TikTok di Amrika bukanlah kali ini saja, di mana sebelumnya pada tahun 2020, Trump juga mengajukan untuk melarang TikTok dan WeChat.

BACA JUGA:Diduga Dicekoki Narkoba Perempuan di Bawah Umur Tewas

BACA JUGA:Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

Atas adanya larangan tersebut, Chew mengatakan bahwa TikTok akan terus beroperasi seiring perusahaan tersebut menentang pembatasan tersebut.

Banyak ahli mempertanyakan apakah ada pembeli potensial yang memiliki sumber daya keuangan untuk membeli TikTok dan apakah lembaga pemerintah Tiongkok serta Amerika akan menyetujui penjualan tersebut.

Pemblokiran ini dilakukan oleh Amerika karena adanya kekhawatiran di kalangan anggota parlemen Amerika bahwa Tiongkok dapat mengakses data warga Amerika dengan aplikasi tersebut,.

Pertarungan empat tahun mengenai TikTok adalah sebuah front yang signifikan dalam perang internet dan teknologi antara Washington dan Beijing. 

BACA JUGA:Mabes TNI Beberkan Fakta Anggotanya yang Tersambar Petir

BACA JUGA:Tuntaskan Janjinya, Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga Tahun 2027!

TikTok akan menantang RUU tersebut atas dasar Amandemen Pertama dan pengguna TikTok diharapkan mengambil tindakan hukum lagi. 

Seorang hakim AS di Montana pada bulan November menolak adanya larangan negara terhadap TikTok, dengan alasan kebebasan berpendapat.

Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union) mengatakan pelarangan atau keharusan divestasi TikTok akan ‘menjadi preseden global yang mengkhawatirkan atas kontrol berlebihan pemerintah atas platform media sosial’.

Dengan ditandatanganinya undang-undang baru ini, akan memberi celah bagi pemerintahan Biden serta landasan hukum yang lebih kuat untuk melarang TikTok jika ByteDance gagal mendivestasi aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Diserang Pria Berpeci Putih, Menarik Leher Nyaris Terjungkal: 'Kayaknya Anak Abah'

BACA JUGA:Alhamdulillah, Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Lahir Berjenis Kelamin Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: