Arsul Sani Tetap Jadi Hakim Konstitusi Dalam Sengketa PPP, Saldi Isra: Tidak Miliki Hak Untuk Memutus

Arsul Sani Tetap Jadi Hakim Konstitusi Dalam Sengketa PPP, Saldi Isra: Tidak Miliki Hak Untuk Memutus

Saldi Isra Dissenting Opinion-Beda pendapat soal penyaluran bansos jelang Pemilu-Antara

Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, sedangkan Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa sidang PHPU Legislatif 2024 akan dilakukan selama 30 hari kerja, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK," ujar Fajar Laksono melalui keterangannya, Senin, 29 April 2024.

"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads