Berikut Aturan Khusus dalam Pelaksanaan Qurban Berdasarkan Kementerian Agama
Berikut Aturan Khusus dalam Pelaksanaan Qurban Berdasarkan Kementerian Agama-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
Kemudian untuk kriteria hewan kurban sendiri dibagi menjadi 3 bagian. Pertama, jenis hewan ternak yang dapat disembelih yaitu Sapi, Kerbau, dan Kambing. Kedua, hewan ternak tersebut harus cukup umur.
Untuk hewan unta minimal yang berumur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, serta kambing yang berusia minimal 1 tahun. Ketiga, dipastikan hewan yang akan disembelih itu sehat, dan terbebas dari penyakit.
Lebih lanjut, pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu hari Raya Idul Adha, dan hari Tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijjah).
BACA JUGA:Kemenhub Jalin Kerjasama Bersama BKI dalam Pemeliharaan Kapal Indonesia
BACA JUGA:Kominfo: Persiapan World Water Forum 2024 Sudah 60 Persen
Dengan mempertimbangkan perkembangan status penyebaran LSD dan kewaspadaan terhadap PMK dan penyakit PPR, ketetapan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan keharusan melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. melaksanakan pemotongan hewan kurban di tempat yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
2. dan menerapkan protokol kesehatan (atas hewan dan perilaku petugas) pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging.
Kemudian dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan penyakit hewan ke hewan peka lain, masyarakat, dan lingkungan.
BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat
BACA JUGA:Kominfo: Masuknya Operator Asing ke Indonesia Dorong Kualitas Operator Dalam Negeri
Sebelum dan setelah proses pemotongan dilakukan pembersihan dan desinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah (disinfeksi, dibakar, atau dikubur).
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Humas Bimas Kemenag, Noor Hidayat Kurniawan.
Bahwasanya syarat dan ketentuan penyembelihan kurban nanti, harus menunggu Surat Edaran. Apakah akan diganti lagi atau tidak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: