Kembali Geruduk MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim dalam Perkara Sengketa Merek Diganti!
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berdemonstrasi di Gedung Mahkamah Agung atas putusan PK yang dianggap tak adil dan terancam PHK, Senin 6 Mei 2024-LQ Indonesia Lawfirm -
"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohindar tapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing," tandas Janli.
Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.
"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: