Tuding Ustaz Adi Hidayat Kafir Karena Pandangannya Tentang Musik, Pemuda Muhammadyah Jateng Buru Maryono al-Atsary
Akibat tuding Ustaz Adi Hidayat kafir karena pandangannya tentang musik, Pemuda Muhammadyah Jateng buru Maryono al-atsary.-tangkapan layar youtube @Adi Hidayat Official-
Ini sama saja mengaku sebagi nabi karena hakikatnya semua surat dan ayat Al Quran telah Allah turunkan kepada Rasulullah Shallallah Alaihi Wasallam.
Sedangkan poin yang ketiga, Ustaz Adi dianggap menghina sunnah dan ulama sunnah. Dengan entengnya dia mencela sunnah dan mahaj di ceramah-seramahnya.
BACA JUGA:Kabar Duka! Aktor Dorman Borisman Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Padahal rasulullah berkata, 'siapa yang membenci sunnahku, maka bukan termasuk golonganku', tulisnya.
Sedangkan dalam akun resminya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa terdapat jenis musik halal atau boleh didengar ataupun dimainkan.
Manurut Ustaz Adi, jenis musik tersebut ialah musik Islami, yang tak melenceng dari kaidah dan syariat Islam dan menafsirkan Al-Quran surah Asy-Syuara, surahnya para pemusik.
Meskipun demikian Ustaz Adi juga mengakui terdapat jenis musik yang memang tidak diinginkan dalam Islam.
BACA JUGA:Lokasi Parkir Kampanye Akbar di JIS dan GBK, Dishub DKI Jakarta: Kami Siapkan 200 Bus TransJakarta
“Ada jenis musik haram yang dimaksud adalah musik yang dapat melalaikan seseorang dari ibadah,” terangnya.
"Dimaktumkan di ayat 224 sampai 227. 'Tahukah engkau para pemusik itu umumnya, rata-rata, menghabiskan waktu," katanya.
Ustaz Adi juga menjelaskan bahwa jenis musik tersebut haram, adalah music yang dapat merusak seseorang.
"Utak-atik, utak-atik turun lembah cari-cari inspirasi, tapi liriknya nggak ada yang bermakna, cuma merusak saja, buang-buang waktu, buang-buang aktivitas. Itu tidak diinginkan dalam Islam," paparnya dalam menafsirkan potongan ayat tersebut.
BACA JUGA:Perhatian, Inilah Jadwal Shuttle Bus dan Kantong Parkir Saat Konser Ed Sheeran di JIS Malam Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: