Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal membeberkan kronologis kecelakaan bus pariwisata di kawasan Ciater, Subang-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal membeberkan kronologis kecelakaan bus pariwisata di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Ia menjelaskan saat itu bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang.
"Ketika melintasi jalan menurun, tiba-tiba bus oleng ke kanan menyeberangi jalur berlawanan dan menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD," kata Aznal kepada wartawan, Minggu, 12 Mei 2024.
BACA JUGA:Bus Kecelakaan di Subang, Kemenhub: Tak Punya Izin Angkutan, Uji Berkala Kedaluwarsa
BACA JUGA:3 Korban Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang Masih Kritis dan Dirawat
Kata Aznal, setelah menabrak kendaraan di jalur berlawanan, bus terguling dengan ban kiri di atas dan menyebabkan sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.
"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," ungkapnya.
Aznal menjelaskan jumlah korban belum bisa dipastikan lantaran masih proses evakuasi.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Maluku Barat Daya, Berkekuatan M 4,3
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 12 Mei 2024
"Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari," ujarnya.
Bus Tak Berizin
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: