Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Windy Idol belum ditahan hingga kini.-Ayu Novita-
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 14 Mei 2024: Ada Potensi Hujan Disertai Kilat
"Lima atau tujuh, (pertanyaan)" ujarnya singkat kepada awak media, pada Senin, 13 Mei 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Windy keluar seorang diri dengan mengenakan kemeja putih dengan wajah tertutup masker dan kacamata.
Namun, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini. Dia hanya meminta untuk mengkonfirmasi kepada penyidik.
"Tolong tanya ke penyidik aja ya teman-teman," ungkap Windy.
BACA JUGA:Sekjen PDI Perjuangan Sebut Megawati Telah Kantongi 8 Nama Cagub Jakarta
BACA JUGA:PDI Perjuangan Tanggapi Soal Peluang Sri Mulyani Maju Pilgub Jakarta 2024
Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol.
Ia dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024. Penyanyi ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini, dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: