Terungkapnya Status Sopir Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Hanya Freelance dan Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar

Terungkapnya Status Sopir Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Hanya Freelance dan Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar

Kecelakaan Bus di Subang Rombongan SMK Lingga Kencana, Depok -Istimewa-

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.

BACA JUGA:Kebakaran Warteg di Gerbang Pelabuhan Sunda Kelapa, Pemilik Mendengar Suara Ledakan

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Link, Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang tewas.

Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.

Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: