Pengacara Pede Hakim Bakal Terima Permohonan Eksepsi Ammar Zoni
Ammar Zoni menjalani persidangan-Ini keinginan kuasa hukum-Hasyim Ashari
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias melayangkan surat eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 20 Mei 2024.
Adapun salah satu poinnya, Jon Mathias keberatan bahwa yang wewenang untuk mengadili perkara narkoba kliennya, Ammar Zoni bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melainkan seharusnya ialah Pengadilan Negeri Tangerang.
Meskipun sudah mengajukan, namun Jon Mathias tetap percaya diri bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima surat eksepsi yang diajukannya.
BACA JUGA:Pengacara Ammar Zoni Getol Perkara Digelar di PN Tangerang Bukan di PN Jakbar, Ini Alasannya
"Kalau bicara peluang ya, sepanjang Undang-Undang mengatur itu, peluangnya pasti ada kan. Undang-Undang kan sudah menggariskan kita melakukan itu, ya makannya kita lakukan," kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Mei 2024.
Meski nantinya surat eksepsinya ditolak oleh Hakim, Jon Mathias mengatakan kasus narkoba Ammar Zoni akan tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan saksi.
"Ya kan udah dibilang sama hakim tadi, ya pasti akan dilanjutkan ke persidangan pemanggilan saksi," ujar Jon Mathias.
BACA JUGA:Ammar Zoni Layangkan Asesmen Rehabilitasi, Ini Harapan Pengacara
Melalui surat eksepsi, Jon Mathias berharap agar Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerima permintaan dan menolak seluruh isi sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas uraian tersebut, kami tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mohon kepada Majelis Hakim PN Jakbar yang memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara yang menyatakan eksepsi ini sekaligus memutuskan amar sebagai berikut:
BACA JUGA:Ammar Zoni Layangkan Eksepsi Kewenangan Pengadilan saat Jalani Sidang Perdana Narkoba
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara," tutur Jon.
BACA JUGA:Ammar Zoni Ajukan Banding Putusan Cerai, Irish Bella: Aku Tetap Memperjuangkan Hak Aku!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: